Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 3216
Faksimili: (021) 2533313
Direktur: Drs. Pungky Sumadi, MCP, Ph.D

Email Direktorat: psumadi@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 262

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 263

Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas :

  1. Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro;
  2. Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank; dan
  3. Subdirektorat Badan Usaha MilikNegara.

Pasal 264

Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional dibidang perbankan dan keuangan mikro, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang perbankan dan keuangan mikro;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perbankan dan keuangan mikro.

Pasal 266

Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dibidang pasar uang, pasar modal,dan jasa keuangan bukan bank lainnya;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pasar uang, pasar modal, dan jasa keuangan bukan bank lainnya.

Pasal 268

Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang Badan Usaha Milik Negara, evaluasi,penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang Badan Usaha Milik Negara;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang Badan Usaha MilikNegara;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dibidang Badan Usaha Milik Negara;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang Badan Usaha Milik Negara.