Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3216 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 247
Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan analisis moneter, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan analisis moneter;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan analisis moneter;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang jasa keuangan dan analisis moneter dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan analisis moneter;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan analisis moneter;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 249
Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter terdiri dari:
a. Sub Direktorat Analisis Moneter, Pasar Uang, dan Pasar Modal;
b. Sub Direktorat Jasa Keuangan;
c. Sub Direktorat Pembiayaan Mikro.
Pasal 250
Sub Direktorat Analisis Moneter, Pasar Uang, dan Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Sub Direktorat Analisis Moneter, Pasar Uang, dan Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang analisis moneter, pasar uang, dan pasar modal;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang neraca pembayaran.
Pasal 252
Sub Direktorat Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan termasuk keuangan syariah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Sub Direktorat Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang jasa keuangan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang jasa keuangan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang jasa keuangan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang jasa keuangan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang jasa keuangan.
Pasal 254
Sub Direktorat Pembiayaan Mikro mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pembiayaan mikro, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Sub Direktorat Pembiayaan Mikro menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pembiayaan mikro;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan mikro;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan mikro;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan mikro;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pembiayaan mikro;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pembiayaan mikro.

Membuat Komentar