Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 3106
Faksimili: (021) 2533708
Deputi: Dr. Prasetijono Widjojo MJ, MA
Email deputi: p.widjojo@bappenas.go.id

Tugas Pokok & Fungsi

altalt

Pasal 223

Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 224

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
  6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 226

Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri dari:
a. Direktorat Perencanaan Makro;
b. Direktorat Keuangan Negara;
c. Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter;
d. Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional;
e. Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN.