Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 3106 |
Tugas Pokok & Fungsi
![]()

Pasal 223
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 224
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 226
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri dari:
a. Direktorat Perencanaan Makro;
b. Direktorat Keuangan Negara;
c. Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter;
d. Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional;
e. Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN.

Halaman 1 dari 1 (6 item)
dapatkah saya meminta data tentang pendapatan perkapita, pengeluaran perkapita pada kabupaten-kabupaten pada perbatasan indonesia atas bantuannya diucapkan terimakasih
Assalamu Alaikum dalam ruang maya ini, kami memohon petunjuk kepada bapak Deputi Bidang Ekonomi sekaitan dengan persiapan pelaksanaan pembuatan Masterplan Percepatan pembangunan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), sekaitan dengan pembuatan Rencana Aksi sebagai manifestasi tindak lanjut dari pelaksanaan program tersebut.Besar harapan kami sekiranya petunjuk tehknis di kirimkan ke email saya Wass Ardiyanto radjab/Staf Bappeda Kab. Takalar Prop.Sulsel
Berdasarkan hasil penelitian lembaga Business Rountable yang berkantor di Washington DC, USA, bulan April 2011, menunjukkan bahwa tarif pajak di Indonesia adalah sangat mahal
Kepada Yth. Bapak Deputi Bidang Ekonomi Perkenankan kami dari Bappeda Kota Semarang Bidang Perencanaan Ekonomi, bersilaturahmi dalam dunia maya ini, harapan kami agar kiranya ada hubungan kerja antara pusat dan daerah dalam hal koordinasi dan sinkronisasi, ataupu program kegiatan Pusat yang dapat dilakukan di daerah khususnya Kota Semarang, kami mohon informasi sebanyak - banyaknya karena kami harus banyak belajar dari Pemerintah Pusat, Demikian perkenalan kami haturkan terima kasih Dhani Sardono Bappeda Kota Semarang
Info Penting; Di Prov.Bengkulu sekarang ada Tim mengatas nama dari Bapenas untuk merealisasi Proyek Infrastruktur Desa. Tapi mereka meminta uang sejumlah 2,6 juta/Proposal Apa benar Bapenas punya kegiatan demikian? mohon tanggapannya...triksh atau Hub. 081368568000-085380114772. Jakfar
Saya senang melihat bagaimana Deputi Ekonomi akan mengembangkan kebijakan untuk Keuangan juga membuat surat diIndonesia publik dan sektor jasa keuangan Anne @ economic policy
Membuat Komentar