Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3213 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 214
Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 216
Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat terdiri dari:
a. Sub Direktorat Jaminan Sosial;
b. Sub Direktorat Bantuan Sosial;
c. Sub Direktorat Analisis Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 217
Sub Direktorat Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang jaminan sosial, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sub Direktorat Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan jaminan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan jaminan sosial;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program pengembangan jaminan sosial;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pendukung pengembangan jaminan sosial;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan yang terkait dengan pengembangan jaminan sosial;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pengembangan jaminan sosial.
Pasal 219
Sub Direktorat Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana bantuan sosial, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Sub Direktorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan bantuan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan bantuan sosial;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program bantuan sosial;
- penyusunan rencana pendanaan program-program bantuan sosial;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan bantuan sosial;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program bantuan sosial.
Pasal 221
Sub Direktorat Analisis Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis kesejahteraan masyarakat, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Sub Direktorat Analisis Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pendukung yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman 1 dari 1 (2 item)
Selamat sore, Apakah ada kesempatan magang untuk mahasiswa yang ingin melaksanakan skripsi(tugas akhir) di bagian Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat? Terimakasih, Ekky
pasalnya lengkap, jelas dan padat
Membuat Komentar