Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3211 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 194
Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 196
Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kesempatan Kerja;
b. Sub Direktorat Kualitas Tenaga Kerja;
c. Sub Direktorat Hubungan Ketenagakerjaan;
d. Sub Direktorat Pendukung Pasar Kerja.
Pasal 197
Sub Direktorat Kesempatan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kesempatan kerja, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Sub Direktorat Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan dalam rangka menciptakan dan memperluas kesempatan kerja;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka menciptakan dan memperluas kesempatan kerja;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program pengembangan kesempatan kerja;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan kesempatan kerja;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan yang terkait dengan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kesempatan kerja.
Pasal 199
Sub Direktorat Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Sub Direktorat Kualitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kualitas tenaga kerja;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kerja;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program peningkatan kualitas tenaga kerja;
- penyusunan rencana pendanaan program-program peningkatan kualitas tenaga kerja;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan yang terkait dengan peningkatan kualitas tenaga kerja;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program peningkatan kualitas tenaga kerja.
Pasal 201
Sub Direktorat Hubungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Sub Direktorat Hubungan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan hubungan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program pengembangan hubungan ketenagakerjaan;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pengembangan hubungan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pengembangan hubungan ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pengembangan hubungan ketenagakerjaan.
Pasal 203
Sub Direktorat Pendukung Pasar Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendukung pasar kerja, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi , penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Sub Direktorat Pendukung Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan yang terkait dengan program program pendukung pasar kerja;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan program pendukung pasar kerja;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program pendukung pasar kerja;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pendukung pasar kerja;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan program-program pendukung pasar kerja;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program-program pendukung pasar kerja.

Membuat Komentar