Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3210 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 183
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang penanggulangan kemiskinan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 185
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Miskin;
b. Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pengurangan Kemiskinan;
c. Sub Direktorat Pengembangan Program Kemiskinan;
d. Sub Direktorat Pemetaan Penduduk Miskin.
Pasal 186
Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Miskin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat miskin, serta pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Miskin menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat miskin;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin;
- penyusunan rencana kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat miskin;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pemberdayaan masyarakat miskin;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat miskin;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat miskin.
Pasal 188
Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan, penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang analisis kebijakan pengurangan kemiskinan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pengurangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pengurangan kemiskinan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengurangan kemiskinan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dalam rangka pengurangan kemiskinan;
- penyusunan rencana pendanaan program-program penanggulangan kemiskinan berkaitan dengan kebijakan pengurangan kemiskinan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan pembangunan dalam rangka pengurangan kemiskinan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pengurangan kemiskinan.
Pasal 190
Sub Direktorat Pengembangan Program Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan, penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan program kemiskinan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Sub Direktorat Pengembangan Program Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pengembangan program kemiskinan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan program kemiskinan;
- penyusunan rencana kebijakan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan program-program kemiskinan;
- penyusunan rencana pendanaan program-program kemiskinan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan program kemiskinan.
Pasal 192
Sub Direktorat Pemetaan Penduduk Miskin mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan, penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemetaan penduduk miskin, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Sub Direktorat Pemetaan Penduduk Miskin menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian berbagai kebijakan yang terkait dengan pemetaan dan penentuan sasaran penduduk miskin;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penentuan sasaran pengurangan penduduk miskin;
- penyusunan rencana kebijakan pemetaan dan penentuan sasaran berkaitan dengan pengurangan kemiskinan;
- penyusunan rencana pendanaan program-program pengurangan kemiskinan berdasarkan penentuan sasaran penduduk miskin;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan penyiapan rencana pendanaan kegiatan yang terkait dengan penentuan sasaran penduduk miskin;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan pemetaan dan penentuan sasaran dalam rangka pengurangan penduduk miskin.

Halaman 1 dari 1 (2 item)
saya ingin sekali bekerja di Bappenas terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat. kalau saya boleh tahu, bagaimana caranya (prosedurnya) supaya dapat bekerja di Bappenas?? terima kasih
PNPM Mandiri Perdesaan yang sedang berjalan perlu ada evaluasi yang mendalam tentang tingkat keberhasilan,,,,terutama manfaat thd masyarakat miskin. Masyarakat makin kritis,,, BLM yang turun di kecamatan mestinya 10 kali lipat dari sekarang kalau kita mau ada perubahan,,, berpihak, berpikir bener untk orang miskin,,, Quran Surat Al Maun. Smoga kita diberi kemudahan
Membuat Komentar