Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 3105 |
Tugas Pokok & Fungsi
![]()

Pasal 179
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 180
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 182
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:
a. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan;
b. Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja;
c. Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Halaman 1 dari 1 (8 item)
Pak Ceppy, saya buat komentar ini untuk Ibu Armida setelah baca tulisan beliau mengenai pengentasan kemiskinan, mohon dibaca dan diteruskan kepada Bu Armida. Atas bantuannya saya sangat berterima kasih. Ibu Armida Yth, saya banyak baca artikel di net mengenai temuan2 mutakhir hubungan kemiskinan dengan tingkat IQ atau taraf pendidikan individu atau rata-rata populasi, di AS, eropa dan negara2 maju lain, yang menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah IQ yang dibawah rata2. Penjajahan selama 350 thnan tanpa pendidikan layak membuat IQ rata2 pada lapis penduduk dipedesaan /wong cilik, bertahan rendah. Terbukti belakangan pendidikan tidak berhasil tingkatkan rata2 IQ , terbukti setelah kemerdekaan jml penduduk dengan pendidikan sd kebawah tidak banyak berubah, sama dg penduduk Afro-Amerika setelah pendidikan disetarakan rataan IQ tdak banyak berubah (IQ erat hubungan dgn taraf pendidikan). Ini salah satu bukti bahwa IQ individu sangat kuat dipengaruhi oleh faktor genetik/ keturunan . Diduga pendidikan dan nutrisi hanya merupakan proses seleksi untuk IQ tinggi, jadi segala ujian2 selama proses pendidikan SD sampai S3 tdak lain adalah penjaringan manusia cendekia, dan kecendekiaan (IQ diatas rata2 kelompoknya) yang terbukti sangat menurun kemudian diwariskan melalui keturunannya. Jadi sangat disayangkan bila para pasangan cendekia lalu membatasi jumlah anaknya sedang kelompok miskin justru beranak banyak. Mohon bu Armida perhatikan pula artikei2 tentang hubungan rata2 IQ dan Kesejahteraan(wealth) negara2 dan rankingnya didunia. Kesimpulan nnya pengentasan kemiskinan tidak dapat dilaksanakan secara cepat ,tapi memerlukan perubahan IQ rata2 dan sementara kelompok cendekia yang harus kerja keras menghasilkan teknologi baru yg efisien hasilkan produk nasional yang berlebih untuk disumbangkn kepada kelompok IQ rendah/miskin sebgai segala kebutuhan bersubsidi. Kalau akan mengajarkan teknologi produksipakan dsb dedesaan hndaknya disesuaikan dengan daya tangkap /taraf kecendekiaan setiap lokasi, kalau ingin terjadi tingkat kemandirian terbatas. Demikian saran saya. Atas perhatiannya terimakasih. Pr
assalamualaikum...... Saya mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. Ibu/ Bapak. saya mau tanya apakah bisa kalau saya magang di Bappenas??? Kalau bisa prosedurnya seperti apa?? terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum........
selamat hari jadi bappenas semoga lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat indonesia..... kesejahteraan semakin merata...kemiskimnan dapat segera dihilangkan...minimal menjadi pra sejahtera...amin ya rabbal alamin enita "lampung Sai madani"
Mau Kerja Praktek bisa nggak di Bapenas
pengembangan usaha kecil menengah harus dicari konsep yg disesuai dgn sumber daya yg ada sehingga dapt diterima dan dinalar
data kemiskinan sebaiknya dipublikasi, serta indikator-indikator kemiskinan di Indonesia dimuat pula
Sebaiknya setiap kementerian mempunyai program penanggulangan kemiskinan, karena kemiskinan bukan hanya masalah ekonomi tetapi juga masalah prilaku.
Informasi tentang kegiatan dan program2 mengenai penanggulangan kemiskinan masih sangat minim, agar diperbanyak dan di lengkapi.
Membuat Komentar