Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36207 ext . 3105 |
Tugas Pokok & Fungsi
![]()

Pasal 179
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 180
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 182
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:
a. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan;
b. Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja;
c. Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Halaman 1 dari 1 (4 item)
pengembangan usaha kecil menengah harus dicari konsep yg disesuai dgn sumber daya yg ada sehingga dapt diterima dan dinalar
data kemiskinan sebaiknya dipublikasi, serta indikator-indikator kemiskinan di Indonesia dimuat pula
Sebaiknya setiap kementerian mempunyai program penanggulangan kemiskinan, karena kemiskinan bukan hanya masalah ekonomi tetapi juga masalah prilaku.
Informasi tentang kegiatan dan program2 mengenai penanggulangan kemiskinan masih sangat minim, agar diperbanyak dan di lengkapi.
Membuat Komentar