Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 3105
Faksimili: (021) 2533707
Deputi: Dr. Ir. Ceppie Kurniadi Sumadilaga, M.A
Email deputi: ceppie@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

altalt


Pasal 179

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 180

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
  6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 182

Susunan organisasi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:
a. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan;
b. Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja;
c. Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
d. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat.