Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 3203 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 170
Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang aparatur negara dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 172
Direktorat Aparatur Negara terdiri dari:
a. Sub Direktorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b. Sub Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara;
c. Sub Direktorat Pengawasan dan Akuntabilitas.
Pasal 173
Sub Direktorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Sub Direktorat Kelembagaan dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan kinerja pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan.
Pasal 175
Sub Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Sub Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur negara.
Pasal 177
Sub Direktorat Pengawasan dan Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Sub Direktorat Pengawasan dan Akuntabilitas menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengawasan dan akuntabilitas;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengawasan dan akuntabilitas;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas.

Membuat Komentar