Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 1220
Faksimili: (021) 2533306
Direktur: Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, MS
Email Direktorat: ypriaadi@bappenas.go.id


Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 152

Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pertahanan dan keamanan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 154

Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri dari ::

a. Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara;
b.Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan;
c.Sub Direktorat Pengembangan Keamanan.

Pasal 155

Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan ketahanan negara;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan ketahanan negara;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan pengembangan ketahanan negara;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan ketahanan negara.

Pasal 157

Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan, serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan pertahanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan pertahanan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan pertahanan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan pertahanan.

Pasal 159

Sub Direktorat Pengembangan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Sub Direktorat Pengembangan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pengembangan keamanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan keamanan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan keamanan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan keamanan.