Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 319 36209 ext . 1220 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 152
Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pertahanan dan keamanan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 154
Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri dari ::
a. Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara;
b.Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan;
c.Sub Direktorat Pengembangan Keamanan.
Pasal 155
Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Sub Direktorat Pengembangan Ketahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan ketahanan negara;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan ketahanan negara;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan ketahanan negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan pengembangan ketahanan negara;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan ketahanan negara.
Pasal 157
Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan, serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Sub Direktorat Pengembangan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan pertahanan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan pertahanan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan pertahanan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan pertahanan.
Pasal 159
Sub Direktorat Pengembangan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Sub Direktorat Pengembangan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan keamanan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan keamanan;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan keamanan;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan keamanan.

Membuat Komentar