Direktorat-direktorat | Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36207 ext . 3103
Faksimili: (021) 31901157
Deputi: Ir. Rizky Ferianto, MA
Email deputi: rizky@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi

altalt


Pasal 139

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 140

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.

Pasal 141

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
  4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
  5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
  6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 142

Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan terdiri dari:
a. Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Pertahanan dan Keamanan;
d. Direktorat Politik dan Komunikasi;
e. Direktorat Aparatur Negara.