Kajian | Mitra Kerja | Contents
![]() |
Telepon: (021) 3926820 ext . 2325 |
Tugas Pokok & Fungsi
Pasal 128
Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Pasal 130
Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari:
a. Sub Direktorat Pengembangan Kekayaan Budaya;
b.Sub Direktorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya;
c. Sub Direktorat Pariwisata;
d.Sub Direktorat Pemuda dan Olah Raga.
Pasal 131
Sub Direktorat Pengembangan Kekayaan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 132
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Sub Direktorat Pengembangan Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan kekayaan budaya;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya.
Pasal 133
Sub Direktorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 134
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Sub Direktorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya.
Pasal 135
Sub Direktorat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariswisata serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 136
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Sub Direktorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan di bidang pariwisata;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pariwisata.
Pasal 137
Sub Direktorat Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemuda dan olah raga, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 138
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Sub Direktorat Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyerasian kebijakan di bidang pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemuda dan olah raga;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemuda dan olah raga;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemuda dan olah raga;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pemuda dan olah raga.

Halaman 1 dari 1 (2 item)
saya sangat menggemari pariwisata indonesia..tp sayang kebanyakan pulau-pulau yang indah pantainya yang pernah saya kunjungi dikelolah oleh beberapa pihak asing..
perkenalkan juga website direktorat kppo: http://kppo.bappenas.go.id/
Membuat Komentar