Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 2207
Faksimili: (021) 2533303
Direktur: Dr. Sanjoyo, M.Ec

Email Direktorat: sanjoyo@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 119

Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 119, Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak; dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaanya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;

Pasal 121

Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak terdiri dari:

a. Sub Direktorat Kependudukan;
b. Sub Direktorat Keluarga Berencana;
c. Sub Direktorat Pemberdayaan Perempuan;
d. Sub Direktorat Perlindungan Anak;

Pasal 122

Sub Direktorat Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Sub Direktorat Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyerasian kebijakan di bidang kependudukan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kependudukan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kependudukan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kependudukan.

Pasal 124

Sub Direktorat Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang keluarga berencana, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Sub Direktorat Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang keluarga berencana;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga berencana;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang keluarga berencana;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang keluarga berencana;
  5. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang keluarga berencana.

Pasal 126

Sub Direktorat Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Sub Direktorat Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyerasian kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 128

Sub Direktorat Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangkesejahteraan dan perlindungan anak, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Sub Direktorat Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyerasian kebijakan di bidangkesejahteraan dan perlindungan anak;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidangkesejahteraan dan perlindungan anak;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidangkesejahteraan dan perlindungan anak;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidangkesejahteraan dan perlindungan anak.