Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 2501
Faksimili: (021) 2533301
Direktur: Dr.Ir. Subandi, MSc
Email Direktorat: subandi@bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 108

Direktorat Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan
    keagamaan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
  6. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 110

Direktorat Pendidikan terdiri atas :

a. Sub direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal;
b. Sub direktorat Pendidikan Dasar;
c. Sub direktorat Pendidikan Menengah; dan
d. Sub Direktorat Pendidikan Tinggi.

Pasal 111

Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan
penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan
Informal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana
    pendanaan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini, non-formal, dan informal; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan anak usia dini, non-formal, dan informal.

Pasal 113

Sub direktorat Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dasar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pendidikan dasar.

Pasal 115

Sub direktorat Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan menengah, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan menengah;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan menengah;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan menengah;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan pendidikan menengah; dan
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pendidikan menengah.

Pasal 117

Sub Direktorat Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporanatas pelaksanaannya.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sub Direktorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan tinggi;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pendidikan tinggi;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pendidikan tinggi.