Kajian | Mitra Kerja | Contents

alt

Telepon: (021) 319 36209 ext . 2205
Faksimili: (021) 2533300
Direktur: Dr. Hadiat, MA
Email Direktorat: hadiat@bappenas.go.id
Website: http://kgm.bappenas.go.id



Tugas Pokok & Fungsi



Pasal 97

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat,serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal97, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya,serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaanya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 99

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas:

a. Sub Direktorat Kesehatan Masyarakat;
b. Sub Direktorat Kesehatan Perorangan;
c. Sub Direktorat Sumber Daya Kesehatan;
d. Sub Direktorat Promosi Kesehatan dan Gizi Masyarakat.

Pasal 100

Sub Direktorat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat,serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal100, Sub Direktorat Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang kesehatan masyarakat;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangkesehatan masyarakat;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidangkesehatan masyarakat;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-programpembangunan di bidang kesehatan masyarakat.

Pasal 102

Sub Direktorat Kesehatan Perorangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan perorangan,serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, danpelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Sub Direktorat Kesehatan Perorangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang kesehatan perorangan;
  2. penyusunan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan perorangan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan perorangan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kesehatan perorangan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kesehatan perorangan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program- programpembangunan di bidang kesehatan perorangan.

Pasal 104

Sub Direktorat Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya kesehatan,serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, danpelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal104, Sub Direktorat Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya kesehatan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya kesehatan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sumber daya kesehatan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakandan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sumber daya kesehatan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-programpembangunan di bidang sumber daya kesehatan.

Pasal 106

Sub Direktorat Promosi Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Sub Direktorat Promosi Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebijakan di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang promosi kesehatan dangizi masyarakat;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakandan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencanapendanaan pembangunan di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan ataspelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-programpembangunan di bidang promosi kesehatan dan gizi masyarakat.