POKOK-POKOK ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2000
A. Landasan Penyusunan Anggaran
B. Alokasi Anggaran Pembangunan
C. Anggaran Pembangunan yang Dikelola Daerah
D. Anggaran Pembangunan yang Dikelola instansi Pusat
E. Penyusunan Daftar Proyek Pembangunan Tahun 2000
F. Pengolahan Daftar Isian Proyek (DIP) Tahun 2000
G. Penutup
Pengeluaran Pembangunan Tahun 2000
A. Landasan Penyusunan Anggaran
Sebagaimana dimaklumi, Pemerintah telah memutuskan anggaran tahun 2000 berlangsung selama sembilan bulan, yaitu dari 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember, yang merupakan tahun peralihan dalam rangka perubahan tahun anggaran dari 1 April ý 31 Maret menjadi 1 Januari ý 31 Desember.
Anggaran pembangunan tahun 2000 (9 bulan) disusun sesuai dengan amanat yang tertuang dalam berbagai Ketetapan MPR, khususnya Ketetapan MPR Nomor : IV/MPR/1999 tentang GBHN. Penyusunan Anggaran Pembangunan tahun 2000 sejauh mungkin juga telah merintis berbagai langkah awal kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Landasan/Pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran tahun 2000 antara lain adalah :
- Meningkatkan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, termasuk jasa pelayanan transportasi, telekomunikasi, kelistrikan, permukiman, guna mendorong pemerataan pembangunan, serta membuka keterisolasian wilayah.
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat perluasan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan melalui program pendidikan, kesehatan dan berbagai program di bidang sosial dan ekonomi lainnya.
- Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri dengan penyediaan dana pendamping yang cukup dan dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
- Mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan pinjaman luar negeri secara bertahap, serta penghematan pengeluaran.
- Meningkatkan wewenang dan tanggung jawab Departemen/Lembaga dalam menetapkan urutan prioritas proyek-proyek pembangunan.
- Menyerahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada Daerah dalam merumuskan, menetapkan program dan proyek pembangunan yang menduduki prioritas tinggi dari masing-masing Daerah yang bersangkutan.
B. Alokasi Anggaran Pembangunan.
Berdasarkan arahan tersebut dan sesuai dengan perkiraan kemampuan keuangan negara, maka anggaran pembangunan tahun 2000 adalah sebesar Rp 39,4 triliun seperti termuat dalam Tabel 1, Tabel 2 dan Tabel 3 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Alokasi anggaran pembangunan tahun 2000 sebesar Rp 39,4 triliun menurun 14,9% dibandingkan dengan tahun 1999/2000 (9 bulan) sebesar Rp. 46,3 triliun (diluar Subsidi bunga kredit program dan restrukturisasi perbankan yang dialihkan ke anggaran rutin ).
Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan anggaran pembangunan yang dibiayai dengan pinjaman proyek.
Anggaran pembangunan yang dibiayai dengan rupiah murni di luar subsidi kredit program dan biaya restrukturisasi perbankan menurun 1,9%, yaitu dari Rp 23,8 triliun menjadi Rp 23,4 triliun.
- Walaupun pembiayaan rupiah murni sedikit menurun, namun alokasi anggaran pembangunan yang dikelola Daerah meningkat 25,2% dari Rp 12,1 triliun menjadi Rp 15,1 triliun. Dengan demikian alokasi dana rupiah murni yang dikelola daerah mencapai 64,8%.
Alokasi anggaran yang menitikberatkan kepada dana yang akan dikelola Pemerintah Daerah, menunjukkan kesungguhan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, meskipun berbagai Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan kedua undang-undang tersebut masih dalam proses penyelesaian.
- Karena peningkatan dana pembangunan yang dikelola Daerah, maka alokasi anggaran yang dikelola oleh instansi pusat menurun 29,8 % dibandingkan dengan tahun 1999/2000 (9 bulan), yaitu dari Rp 11,7 triliun tahun 1999/2000 (9 bulan) menjadi Rp 8,2 triliun tahun 2000.
- Proyeksi/penarikan pinjaman proyek dalam tahun 2000 adalah Rp 16,0 triliun, atau menurun 28,8 % dibandingkan dengan tahun 1999/2000, sesuai dengan perkiraan kemampuan daya serap proyek-proyek bersangkutan.
C. Anggaran Pembangunan yang Dikelola Daerah (Tabel 2 dan Tabel 3).
Dari jumlah Rp 15,1 triliun Anggaran yang dikelola oleh Daerah, Rp 12,5 triliun berasal dari Dana Pembangunan Daerah, dan Rp 2,6 triliun berasal dari bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dana Pembangunan Daerah meningkat dari Rp 9,9 triliun menjadi Rp 12,5 triliun. Dana yang bersumber dari PBB dan BPHTB meningkat sebesar 19,1 % dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,6 triliun. Dana Pembangunan yang dikelola Daerah ini adalah 64,8 % dari seluruh anggaran pembangunan.
Rincian Dana Pembangunan Daerah diluar dana pembangunan yang berasal dari PBB dan BPHTB adalah sebagai berikut :
- Dana Pembangunan Desa dialokasikan Rp 670,4 miliar atau meningkat sebesar 10,2 % dibandingkan tahun 1999/2000. Dana Pembangunan Desa merupakan satu sumber utama untuk menggerakkan berbagai kegiatan pembangunan ekonomi di pedesaan.
- Dana Pembangunan Kabupaten/Kota, dialokasikan Rp 5,9 triliun atau 47,3 % dari Dana Pembangunan yang dikelola Daerah. Alokasi untuk Kabupaten/Kota tersebut meningkat 37,1 % dibandingkan tahun 1999/2000.
Apabila dilihat secara proporsional, maka alokasi dana pembangunan untuk Kabupaten/Kota telah mencapai 25,4 % dari anggaran pembangunan. Peningkatan alokasi untuk Kabupaten/Kota adalah merupakan langkah awal Pemerintah untuk secara bertahap memenuhi amanat Undang-undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999, sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan kedua Undang-undang tersebut.
Sebagian dana pembangunan Kabupaten/Kota dialokasikan untuk berbagai sektor/subsektor pembangunan. Rincian proyek kegiatan pembangunan pada masing-masing sektor/subsektor menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah untuk menetapkannya.
- Dana Pembangunan Propinsi meningkat dari Rp 2,4 triliun tahun 1999/2000 menjadi Rp 3,1 triliun tahun 2000, atau meningkat 30,1 % untuk menunjang berbagai upaya pemerintah daerah Propinsi dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Propinsi.
Sebagian dari Dana Pembangunan Propinsi tersebut dikategorikan kedalam beberapa sektor/subsektor yang menjadi prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pencapaian berbagai program yang bersifat nasional.
- Disamping ketiga Dana Pembangunan Daerah seperti diuraikan di atas, dalam tahun 2000 disediakan pula Dana Pembangunan yang dikelola daerah yang akan digunakan untuk melanjutkan kegiatan Jaring Pengaman Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang meningkat dari Rp 2,6 triliun (tahun 1999/2000, 9 bulan) menjadi Rp 2,8 triliun (tahun 2000). Kegiatan tersebut merupakan kegiatan prioritas untuk mengatasi akibat krisis dan penanggulangan kemiskinan.
Pada Tabel 4 digambarkan sebaran alokasi anggaran pembangunan yang dikelola daerah menurut propinsi. Alokasi tersebut telah dilakukan dengan mempertimbangkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Dari tabel tersebut terlihat beberapa propinsi yang memiliki sumber daya alam yang relatif besar (misalnya Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya), mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar. Meskipun demikian dalam rangka pemerataan, Pemerintah tetap memperhatikan propinsi-propinsi yang tertinggal.
D. Anggaran Pembangunan yang Dikelola instansi Pusat.
Berdasarkan besaran pagu yang telah ditetapkan, susunan anggaran pembangunan tahun 2000 memberi bobot yang lebih besar kepada anggaran pembangunan yang dikelola oleh Daerah, sehingga anggaran pembangunan yang dikelola oleh instansi Pusat menurun 29,8 % dari Rp 11,7 triliun dalam tahun 1999/2000 menjadi Rp 8,2 triliun dalam tahun 2000. Didalam alokasi tersebut termasuk penyediaan dana untuk menanggulangi berbagai akibat gejolak sosial masyarakat. Susunan Anggaran Pembangunan yang dikelola Pusat dirinci menurut Departemen/Lembaga tercantum dalam Tabel 5.
E. Penyusunan Daftar Proyek Pembangunan Tahun 2000
Bappenas dan Departemen Keuangan dalam penyusunan anggaran pembangunan tahun 2000 hanya memerinci sampai dengan sektor/subsektor/ program, sedangkan rincian lebih lanjut menurut proyek/kegiatan akan ditetapkan sendiri oleh Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan wewenang dan tanggung jawab Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menentukan prioritas proyek pembangunan yang akan dilaksanakan.
Rincian sektor/subsektor telah menjadi bagian dari Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang APBN 2000.
Rincian program yang dikeluarkan Bappenas dan Departemen Keuangan hanyalah merupakan angka indikatif. Susunan akhir dari proyek akan ditetapkan oleh Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Langkah ini ditempuh untuk memberikan keluwesan kepada departemen/ lembaga/ emerintah daerah dalam menetapkan proyek masing-masing.
F. Pengolahan Daftar Isian Proyek (DIP) Tahun 2000
Seperti halnya tahun 1999/2000, pengolahan DIP yang berlokasi di daerah tidak dilakukan di Bappenas dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran, akan tetapi dilimpahkan kewenangan pengolahannya kepada Bappeda Propinsi, Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran dan Kanwil Departemen/Lembaga.
Perlu dikemukakan bahwa anggaran proyek yang berlokasi di daerah tidak lagi dikelola oleh instansi pusat. Jika diperlukan pengadaan terpusat, maka hal itu dapat dilakukan melalui kuasa dari pemimpin proyek bersangkutan kepada Panitia Pengadaan Pusat instansi yang bersangkutan.
G. Penutup
Penjelasan lebih rinci mengenai Anggaran Pembangunan tahun 2000 ini tercantum dalam buku Rancangan Anggaran Pembangunan Tahun 2000 sebagaimana yang telah disampaikan sehingga kami tidak akan membacakan penjelasan rinci tersebut.
1. Pengeluaran Pembangunan Tahun 2000
Peranan anggaran pembangunan dalam tahun anggaran 2000 lebih ditekankan pada upaya penciptaan kondisi yang stabil dan kondusif bagi berlangsungnya proses pemulihan ekonomi, dengan tetap memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, kebijakan pengeluaran pembangunan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi GBHN 1999-2004, yang diarahkan untuk mewujudkan (i)kesejahteraan rakyat dan percepatan pengentasan kemiskinan yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja, (ii) pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar, (iii) mewujudkan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, maka anggaran belanja pembangunan diprioritaskan kepada (i)berbagai program pengentasan kemiskinan (poverty aleviation) yang diupayakan secara terpadu melalui pengalokasian dana pembangunan pada bidang-bidang pendidikan, kesehatan, pangan dan gizi, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, (ii) program pemberdayaan masyarakat golongan ekonomi lemah, termasuk usaha kecil, menengah dan koperasi, (iii)melanjutkan program jaring pengaman sosial yang pelaksanaannya secara sektoral terkonsolidasi, dan penetapan target group yang dilakukan secara tepat dan terarah kepada kelompok masyarakat yang benar-benar masih membutuhkan namun belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, (iv) program pelaksanaan otonomi daerah/desentralisasi, melalui peningkatan alokasi dana pembangunan yang dikelola daerah guna meningkatkan peranan dan kapasitas pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.
Dalam kaitan dengan pengelolaan APBN secara keseluruhan, dengan keterbatasan sumber pembiayaan yang tersedia, maka pencapaian sasaran-sasaran pembangunan harus dilakukan seoptimal mungkin. Sehubungan dengan hal tersebut, formulasi distribusi alokasi, dan penentuan besarnya pengeluaran pembangunan memegang peranan penting dalam pencapaian target kebijakan fiskal. Melalui formulasi distribusi yang tepat, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan efek stimulus bagi kegiatan ekonomi, dan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat dicapai sebagaimana yang diharapkan. Di samping itu, pengelolaan anggaran pembangunan juga harus tetap ditempatkan sebagai bagian yang utuh dari upaya menciptakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang sehat, melalui upaya mengurangi secara bertahap peran pembiayaan yang bersumber dari luar negeri, tanpa mengurangi upaya menciptakan pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable growth). Dalam rangka menyelaraskan dan menyeimbangkan pencapaian sasaran pembangunan dengan penyehatan APBN dan kesinambungan kebijakan fiskal, dalam tahun anggaran 2000 anggaran pembangunan, direncanakan Rp39.386,9 miliar, yang meliputi pembiayaan rupiah Rp23.356,9 miliar, dan pembiayaan pinjaman proyek Rp16.030,0 miliar.
1.1 Pembiayaan Rupiah
Dana pembangunan rupiah direncanakan akan dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri, dan pinjaman program. Sehubungan dengan terbatasnya sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan sejalan dengan kebijakan untuk mengurangi secara bertahap peranan pinjaman luar negeri, dalam tahun anggaran 2000 pembiayaan rupiah direncanakan Rp23.356,9 miliar atau 2,6 persen dari PDB. Pengelolaan dana tersebut akan dialokasikan kepada departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen di tingkat pusat termasuk Departemen Hankam, dan pemerintah daerah, yang diklasifikasikan ke dalam dana pembangunan yang dikelola oleh instansi pusat, dan dana pembangunan yang dikelola daerah,
1.1.1 Dana Pembangunan Yang Dikelola Instansi Pusat
Dalam rangka mengakomodasikan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih adil, proporsi dana pembangunan yang dialokasikan kepada instansi pusat secara bertahap akan semakin berkurang. Anggaran/dana pembangunan yang dikelola instansi pusat akan dititikberatkan pada proyek-proyek nasional dan pengelolaannya sementara ini lebih efektif dan efisien dilakukan di tingkat pusat, serta proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman proyek. Sedangkan proyek-proyek yang lebih efisien dan efektif dikelola oleh daerah, akan dikelola oleh daerah. Dalam tahun anggaran 2000, alokasi anggaran pembiayaan pembangunan rupiah yang dikelola instansi pusat direncanakan Rp8.217,5 miliar.
Anggaran yang dikelola instansi pusat yang bersumber dari pembiayaan rupiah akan digunakan antara lain untuk membiayai proyek-proyek sektoral pada berbagai departemen dan lembaga negara nondepartemen termasuk Departemen Hankam, penyediaan dana pendamping bagi proyek-proyek yang dibiayai melalui bantuan proyek, serta lain-lain pembangunan. Alokasi anggaran yang dikelola departemen/lembaga di tingkat pusat termasuk di dalamnya anggaran untuk Departemen Hankam dalam tahun anggaran 2000 mencapai Rp 7.267,5 miliar, atau sekitar 0,8 persen dari PDB. Dibanding dengan perkiraan realisasi tahun anggaran sebelumnya, maka terdapat penurunan sekitar 0,3 persen dari PDB. Penurunan tersebut antara lain sebagai akibat adanya pergeseran sebagian anggaran yang dikelola oleh instansi pusat menjadi anggaran yang dikelola oleh daerah sehubungan dengan pengalihan pengelolaan kegiatan pembangunan dalam kerangka pelaksanaan asas desentralisasi.
Sementara itu, pembiayaan lain-lain pembangunan masih dibutuhkan mengingat masih adanya berbagai proyek lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas departemen, yang pembiayaannya tidak dapat dikategorikan pada anggaran departemen/lembaga tertentu dan pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antardepartemen dan/atau antarwilayah. Seiring dengan upaya penerapan kebijakan fiskal yang menekankan prinsip-prinsip pengeluaran negara yang efektif dan efisien, alokasi anggaran lain-lain pembangunan diupayakan hanya menyediakan dana untuk program-program pembangunan yang mempunyai manfaat yang luas, sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Alokasi anggaran lain-lain pembangunan dalam tahun anggaran 2000 direncanakan Rp 950,0 miliar. Anggaran tersebut antara lain akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan industri strategis, pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan perumahan rakyat, pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah di dalam dan luar negeri, sensus penduduk 2000, serta peningkatan daya serap proyek yang berpinjaman luar negeri.
1.1.2 Dana Pembangunan Yang Dikelola Daerah
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pemerataan antardaerah dalam segala aspek kehidupan sosial ekonomi masyarakat semakin nyata dan terus berkembang. Hal ini tercermin dari disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Kedua undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang sangat strategis dan meningkatkan peluang bagi daerah untuk lebih berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan menciptakan peluang yang lebih besar dalam menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan dengan preferensi dan prioritas daerah. Kondisi ini dimungkinkan dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam pengambilan keputusan yang didukung oleh semakin besarnya proporsi dana yang dikelola oleh daerah.
Dalam tahun anggaran 2000, kedua undang-undang tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya, mengingat belum siapnya sarana dan prasarana operasional seperti peraturan pelaksanaan, serta berbagai perangkat yang menyangkut mekanisme pelaksanaan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga pelaksanaannya sedapat mungkin akan diupayakan secara bertahap. Namun demikian, sebagai langkah antisipasi dan penyesuaian terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah pada masa yang akan datang, baik jumlah maupun proporsi dana akan semakin ditingkatkan agar lebih mencerminkan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi yang lebih besar.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasian dana pembangunan daerah tersebut tetap diselaraskan dengan arah dan strategi kebijakan fiskal secara umum, dan tetap sejalan dengan arah kebijakan ekonomi makro secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1999, yakni (i) pemberdayaan seluruh kekuatan ekonomi nasional khususnya pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, (ii) tercukupinya kebutuhan dasar masyarakat, dan (iii)terwujudnya otonomi daerah. Dalam kaitan dengan hal tersebut, dana pembangunan daerah dialokasikan bagi pemberdayaan dana pembangunan desa, kabupaten/kota, propinsi, dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan penanggulangan kemiskinan, serta dana bagi hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB, akan senantiasa diselaraskan dengan arah kebijakan dimaksud. Dalam tahun anggaran 2000, dana pembangunan yang dikelola oleh daerah termasuk dana bagi hasil PBB dan BPHTB mencapai Rp 15.139,4 miliar atau 1,7 persen dari PDB. Dengan demikian apabila dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun anggaran sebelumnya terjadi peningkatan 0,4 persen dari PDB.
Dana pembangunan desa merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan umum, guna mendorong pembangunan sosial ekonomi masyarakat di perdesaan. Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2000, dana pembangunan desa direncanakan Rp670,4 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan kepada 68.988 desa, termasuk 8.684 desa terpencil, dengan alokasi dana langsung per desa Rp 9,0 juta, terdiri dari dana pelayanan masyarakat Rp 8,0 juta, dan dana pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), anak, dan remaja Rp 1,0 juta. Sementara itu, dana pembinaan desa dialokasikan untuk tingkat propinsi rata-rata Rp 90,0 ribu per desa, tingkat kabupaten rata-rata Rp 100,0 ribu per desa, dan tingkat kecamatan rata-rata Rp 450,0 ribu per desa, sedangkan untuk kecamatan yang memiliki desa tertingal akan mendapat dana pembinaan tambahan Rp 200,0 ribu per desa.
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat dan penggerak pembangunan, dibutuhkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah yang memadai, baik secara administratif maupun secara finansial. Upaya tersebut dapat tercapai dengan adanya dukungan sumber-sumber penerimaan yang memadai, khususnya yang berasal dari penerimaan daerah sendiri. Sementara itu, pendapatan asli daerah masih sangat terbatas, dan sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh perbedaan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing daerah. Untuk memperkecil kesenjangan kapasitas dan kapabilitas antarkabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, serta dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, formulasi distribusi alokasi dan besarnya dana pembangunan kabupaten/kota akan terus ditingkatkan dan disempurnakan, agar lebih mencerminkan azas keadilan dan pemerataan.
Dalam tahun anggaran 2000, alokasi dana pembangunan kabupaten/kota dianggarkan Rp 5.940,0 miliar. Masing-masing kabupaten/kota akan memperoleh alokasi dana atas dasar jumlah penduduk dengan perhitungan Rp 8.850 per kapita, serta dana atas dasar luas wilayah dengan perhitungan Rp45,0 ribu per kilometer persegi . Selain itu, bagi kabupaten/kota yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 226 ribu jiwa, akan memperoleh alokasi dana minimum Rp 2,0 miliar, sedangkan bagi daerah-daerah yang berkepulauan juga disediakan alokasi dana (menurut kondisi geografi) Rp 7,5 juta per pulau. Dalam rangka perimbangan keuangan yang lebih proporsional antardaerah, dalam perhitungan alokasi dana per kabupaten/kota tersebut, juga dimasukkan kriteria baru yaitu tingkat pendapatan daerah dan potensi daerah. Dalam tahun anggaran 2000 dana yang dialokasikan menurut kriteria tingkat pendapatan daerah dan potensi daerah mencapai Rp 324,0 miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada daerah berdasarkan potensi keuangan daerah dalam APBD dan potensi sumber daya alam masing-masing daerah. Di dalam dana kabupaten/kota tersebut terdapat juga dana tambahan khusus yang diberikan kepada empat propinsi, yaitu Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Propinsi Riau, Propinsi Kalimantan Timur, dan Propisnsi Irian Jaya .
Sebagian dari dana pembangunan kabupaten/kota tersebut diantaranya dapat dirinci menurut subsektor sebagai berikut (a) subsektor prasarana jalan; (b) subsektor perumahan dan permukiman; (c) subsektor pendidikan; (d) subsektor kesehatan; (e) subsektor pertanian dan (f) subsektor lingkungan.
Dalam tahun anggaran 2000, alokasi dana pembangunan propinsi direncanakan Rp3.111,2 miliar. Masing-masing propinsi akan memperoleh alokasi dana dasar Rp30,0 miliar per propinsi, dan dana yang diperhitungkan atas dasar luas wilayah daratan dengan alokasi Rp 75 ribu per kilometer, dana yang diperhitungkan atas dasar nilai tambah PDRB sumber daya alam, serta dana insentif peningkatan PAD. Sebagian dari dana pembangunan propinsi tersebut diantaranya dapat dirinci menurut subsektor sebagai berikut (a) subsektor prasarana jalan; (b) subsektor pengairan; (c) subsektor lingkungan hidup; (d) subsektor pendidikan; dan (e) subektor kesehatan.
Sementara itu, kondisi perekonomian secara umum diperkirakan akan mulai membaik pada tahun anggaran 2000, namun demikian kemampuan sebagian masyarakat khususnya yang miskin dan terkena PHK dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat mendasar masih belum pulih sepenuhnya. Oleh sebab itu, dukungan dana APBN untuk membiayai program perlindungan bagi kelompok masyarakat miskin melalui program jaring pengaman sosial (JPS) masih perlu dipertahankan. Bantuan penyediaan kebutuhan dasar yang masih perlu mendapat dukungan APBN meliputi, bantuan pembiayaan pendidikan, akses terhadap pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah. Sebagaimana pada tahun anggaran sebelumnya, untuk tahun anggaran 2000 pelaksanaan program perlindungan tersebut akan ditampung dalam alokasi dana program perluasan JPS dan pemberdayaan masyarakat. Dana yang dialokasikan untuk program ini Rp2.825,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana perluasan JPS dan Penanggulangan Kemiskinan akan dimanfaatkan untuk membiayai program prasarana perdesaan melalui program pembangunan prasarana pendukung desa tertinggal (P3DT) Rp 546,0 miliar, program pengembangan kecamatan (PPK) di perdesaan Rp 236 miliar dan di perkotaan Rp 44,6 miliar, program pengembangan ekonomi masyarakat desa (PEMD) Rp 175,0 miliar, penanggulangan kemiskinan Rp 730,0 miliar, pendukung pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah Rp 68,8 miliar, program pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS) Rp 354,6 miliar, dana operasi dan pemeliharaan SD/MI Rp 400,0 miliar, serta dana operasi dan pemeliharaan Puskesmas Rp 270,0 miliar.
Seiring dengan mulai pulihnya keadaan perekonomian, penerimaan PBB dan BPHTB diharapkan akan meningkat, sehingga dengan demikian pada gilirannya alokasipembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil PBBdan BPHTB dalam tahun anggaran 2000 diperkirakan juga akan mengalami peningkatan. Dalam tahun anggaran 2000 (selama 9 bulan), alokasi pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil PBB dan BPHTB dianggarkan Rp2.592,7 miliar. Dari jumlah tersebut, propinsi akan menerima alokasi Rp 469,0 miliar, sedangkan kabupaten/kota akan memperoleh alokasi Rp 2.123,7 miliar. Hal ini akan cukup berpengaruh terhadap rencana kegiatan pembangunan di daerah, mengingat dana bagi hasil PBB dan BPHTB dimaksud jumlahnya cukup signifikan dalam komposisi penerimaan daerah.
1.2 Pembiayaan Proyek
Dalam rangka menutupi kesenjangan antara kebutuhan pembangunan dengan kemampuan dana dalam negeri, maka pinjaman proyek masih tetap dibutuhkan. Sungguhpun demikian, sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, pembiayaan pembangunan dengan dana yang bersumber dari luar negeri diupayakan untuk secara bertahap dikurangi. Untuk itu, pembiayaan proyek harus dimanfaatkan secara lebih optimal terutama bagi kegiatan ekonomi yang produktif dandilaksanakan secara lebih transparan, efektif dan efisien. Dengan demikian, pemilihan proyek-proyek yang pembiayaannya bersumber dari pinjaman luar negeri harus dilakukan berdasarkan prioritas yang semakin tajam, sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran.
Dalam tahun anggaran 2000 alokasi anggaran pembangunan melalui pembiayaan proyek direncanakan Rp 16.030,0 miliar atau sekitar 1,8 persen dari PDB. Prosentase pembiayaan proyek terhadap PDB terus diupayakan menurun sebagai cerminan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, sekaligus mencerminkan adanya upaya untuk mencapai fiscal sustainability sebagai sasaran strategis dari APBN.
Pembiayaan proyek dalam tahun anggaran 2000 akan dimanfaatkan untuk pembangunan sumberdaya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam rangka mendukung program jaring pengaman sosial, penyediaan sarana dan prasarana transportasi, pembangunan di bidang pertanian, tenaga listrik, dan pengairan. Di samping itu juga akan dimanfaatkan untuk pengadaan prasarana pendukung hankam, telekomunikasi, dan pembangunan prasarana perkotaan. Rincian pengeluaran pembangunan menurut klasifikasi ekonomi dalam APBN 1999/2000 dan RAPBN Tahun Anggaran 2000 dapat diikut pada Tabel 3.
1.2.1 Pengeluaran Pembangunan Menurut Sektor dan Subsektor
Dalam lingkup sektoral, penyusunan skala prioritas anggaran belanja pembangunan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2000 tetap berpedoman kepada arah kebijakan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam GBHN 1999 - 2004. Berkaitan dengan itu, prioritas alokasi anggaran pembangunan akan diberikan kepada sektor-sektor yang benar-benar efektif memberdayakan dan menstimulir kegiatan ekonomi guna mendukung program stabilisasi dan pemulihan ekonomi (economic recovery), mempercepat proses pengentasan kemiskinan dengan melanjutkan program jaring pengaman sosial dan penanggulangan kemiskinan dan mengurangi pengangguran sebagai akibat krisis ekonomi. Di samping itu, untuk memperkuat dan mempercepat pelaksanaan desentralisasi dan terwujudnya otonomi daerah, prioritas alokasi anggaran belanja pembangunan diberikan kepada sektor pembangunan daerah. Untuk itu, pada masing-masing sektor telah direncanakan berbagai program atau proyek yang dapat mengarah kepada target/sasaran pembangunan yang diharapkan dapat dicapai pada masing-masing sektor.
Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2000, anggaran pembangunan sektor pembangunan daerah dan transmigrasi meningkat cukup tinggi terutama disebabkan oleh meningkatnya anggaran pada subsektor pembangunan daerah. Peningkatan anggaran di subsektor pembangunan daerah ini terutama berkaitan dengan dilaksanakannya pengintegrasian dana pembangunan daerah dari subsektor pendidikan, subsektor kesehatan, subsektor prasarana jalan, serta subsektor perumahan dan permukiman yang dikelola oleh daerah ke dalam subsektor pembangunan daerah sejak tahun anggaran 2000. Anggaran yang tersedia di subsektor tersebut belum dirinci kegiatannya, dengan maksud untuk memberikan keluwesan bagi daerah dalam menetapkan sendiri berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan prioritas daerah masing-masing. Di subsektor transmigrasi dan permukiman perambah hutan, alokasi anggaran yang tersedia akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembinaan transmigrasi yang ada, perbaikan sarana dan prasarana berbagai unit permukiman transmigrasi, serta untuk menangani permasalahan pengungsi sebagai dampak kerusuhan.
Pada sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga, alokasi anggaran yang tersedia akan digunakan antara lain untuk mendukung pelaksanaan pembinaan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di antaranya melalui kegiatan penyediaan beasiswa dan dana bantuan operasional pendidikan (DBO). Anggaran tersebut juga digunakan untuk memperluas kesempatan belajar, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, menyelenggarakan pendidikan jarak jauh bagi daerah-daerah terpencil yang tidak mungkin terjangkau dengan sekolah biasa (khususnya SLTP dan MTs terbuka). Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk mengoptimalkan peran pendidikan luar sekolah melalui Kejar Paket A dan Kejar Paket B untuk memberi kesempatan kepada peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan melalui jalur pendidikan formal. Selanjutnya, anggaran pembangunan di sektor ini juga digunakan untuk mengembangkan pendidikan budaya dan budi pekerti sebagai bahan kurikulum muatan lokal, pelatihan manajemen bagi pimpinan organisasi pemuda, serta pembinaan olah raga prestasi pada SLTP dan SMU melalui pendidikan dan latihan (Diklat) olah raga pada pusat pendidikan dan pelatihan olah raga pelajar (PPLP).
Sementara itu, anggaran pembangunan yang dialokasikan kepada sektor transportasi, meteorologi dan geofisika akan digunakan antara lain untuk pemeliharaan jalan arteri dan kolektor, pemeliharaan jalan regional, serta pemeliharaan berkala jembatan, melanjutkan pembangunan jalur kereta api ganda pada lintas yang padat, serta melanjutkan pembangunan beberapa kapal penyeberangan perintis di beberapa propinsi. Di samping itu, anggaran yang tersedia juga akan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan dermaga pelabuhan, rehabilitasi dan pengembangan bandara, pengoperasian pelayaran dan penerbangan perintis di beberapa propinsi, serta pengadaan peralatan SAR (search and rescue) sebagai upaya pengembangan sarana komunikasi.
Pada sektor pertanian dan kehutanan, alokasi anggaran pembangunan direncanakan penggunaannya terutama untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan ketersediaan komoditas pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, serta tersedia sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Hal ini dilakukan melalui perluasan areal tanam, peningkatan mutu intensifikasi, peningkatan produktivitas hasil pertanian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian, peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha tani, serta pengembangan kelembagaan pertanian. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan agribisnis bagi petani, penelitian dan pengkajian teknologi spesifik lokasi, pemantapan sentra-sentra pengembangan agribisnis komoditas unggulan, pelatihan, penyediaan informasi, dan pengembangan kelembagaan usaha agribisnis di perdesaan. Di samping itu, anggaran tersebut juga disediakan untuk pengembangan perencanaan pengelolaan dan pengendalian pengusahaan hutan, penerapan sistem manajemen hutan lestari, serta peningkatkan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melalui pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat terpadu dengan mengembangkan kemitraan yang setara antara usaha kecil, menengah dan koperasi dengan pengusaha besar.
Dalam tahun anggaran 2000 alokasi anggaran pembangunan sektor pengairan direncanakan penggunaannya antara lain untuk membiayai kegiatan rehabilitasi waduk, melanjutkan pembangunan embung dan chek dam, serta penanganan pengendalian banjir lahar gunung berapi pada daerah-daerah yang rawan terhadap banjir lahar gunung berapi. Di samping itu, dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menunjang upaya perluasan lahan beririgasi melalui pembangunan prasarana irigasi baru termasuk percepatan pembangunan jaringan irigasi berskala kecil, serta mengoptimalkan fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, termasuk rehabilitasi jaringan irigasi desa.
Pada sektor pertambangan dan energi, alokasi anggaran pembangunan akan dimanfaatkan antaralain untuk melakukan pemetaan geologi dan geofisika bersistem skala 1:100.000, pemetaangeologi kelautan, pemetaan hidrogeologi skala 1:100.000, mitigasi bencana alam dibeberapa lokasi, serta pengembangan usaha pertambangan melalui kegiatan percontohan penambangan dan pengolahan di beberapa lokasi pertambangan skala kecil yang akan diperluas pada usaha perminyakan. Di samping itu, alokasi anggaran ini juga akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan pembangkit tenaga listrik terutama di luar Jawa, melanjutkan dan mengembangkan program listrik masuk desa, pengembangan tenaga migas, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pelaksanaan konservasi dan diversifikasi energi.
Dalam pada itu, alokasi anggaran pembangunan sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi dalam tahun anggaran 2000 direncanakan untuk membiayai penyelenggaraan promosi pariwisata di dalam dan luar negeri, peningkatan hubungan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pariwisata, serta penyiapan perencanaan beberapa pengembangan objek wisata di daerah. Di samping itu, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pengembangan jasa pos dan giro, serta program pengembangan jasa telekomunikasi, di antaranya pembangunan sentral telepon, transmisi dan telekomunikasi perdesaan, serta pengendalian frekuensi secara nasional.
Anggaran pembangunan pada sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi akan digunakan antara lain untuk pengembangan perdagangan perintis dan antarpulau, penyebaran informasi perdagangan antarwilayah dan pemantauan (monitoring) harga komoditi tertentu dalam rangka pengendalian laju inflasi, mendukung pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mendukung program pengembangan usaha dan lembaga perdagangan. Di samping itu, anggaran tersebut juga dipergunakan untuk program kerjasama perdagangan internasional dan program pengembangan ekspor, peningkatan promosi investasi dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing termasuk upaya penciptaan kembali iklim investasi yang menarik, serta pengembangan koperasi, dan pengusaha kecil dan menengah.
Pada sektor industri, alokasi anggaran pembangunan akan digunakan antara lain untuk mengembangkan produk-produk unggulan bagi komoditi yang memiliki prospek cerah di masa depan yang berbasis sumber daya alam dan menyerap tenaga kerja, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah. Anggaran tersebut juga disediakan untuk pelatihan teknis dan manajemen usaha, penyediaan tenaga kerja sektor industri dari beberapa lembaga pendidikan industri, serta penyusunan basis data komoditi potensial dalam rangka peningkatan aksesibilitas pasar dan investor, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi .
Selanjutnya, alokasi anggaran pembangunan sektor tenaga kerja direncanakan pemanfaatannnya antara lain untuk menciptakan lapangan kerja dan perluasan lapangan kerja, pengembangan produktivitas tenaga kerja pada usaha kecil dan menengah, peningkatan kualitas dan keterampilan tenaga kerja, pengembangan sistem perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta pemberdayaan unit informasi pasar kerja yang diikuti dengan peningkatan fungsi pelayanan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Pada sektor lingkungan hidup dan tata ruang, anggaran yang tersedia akan digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup wilayah, pengelolaan sistem amdal, pemantapan dan pengelolaan kawasan lindung, serta pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan laut. Selanjutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam rangka memantapkan pengelolaan dan pendayagunaan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah kawasan tertentu. Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET), penyiapan sistem informasi geografis dan sumber daya lahan di kawasan prioritas, penertiban dan peningkatan pengurusan hak-hak atas tanah, penatagunaan tanah, peningkatan adiministrasi pertanahan, sertifikasi tanah di daerah transmigrasi, serta peningkatan pengelolaan sumber daya pertanian..
Alokasi anggaran yang disediakan untuk sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja akan lebih diarahkan pemanfaatannya antara lain untuk medukung pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat, anak nakal dan korban narkotika, penyuluhan dan bimbingan sosial di desa-desa, pembinaan kesejahteraan sosial bagi keluarga fakir miskin dan komunitas adat terpencil, serta penyantunan sosial bagi orang lanjut usia dan anak terlantar termasuk anak jalanan. Di samping itu, juga akan dilaksanakan peningkatan pelayanan kesehatan terutama bagi penduduk miskin, termasuk pelayanan kebidanan berikut rujukannya secara cuma-cuma, pemberian bantuan obat-obatan dan vaksinasi, serta pemberian makanan tambahan khususnya bagi bayi, anak balita, ibu hamil, dan ibu nifas penderita kurang energi kronis (KEK) dari keluarga miskin, serta penyediaan bantuan operasional dan pemeliharaan Puskesmas dan rumah sakit.
Sementara itu, alokasi anggaran pembangunan di sektor kependudukan dan keluarga berencana akan digunakan antara lain untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan kontrasepsi sebagian besar pasangan usia subur (PUS) dalam rangka peningkatan kesehatan reproduksi, pengkajian berbagai kajian aspek fertilitas, mortalitas, mobilitas dan persebaran penduduk, serta pengembangan awal sistem registrasi vital.
Di sektor agama, alokasi anggaran akan dimanfaatkan antara lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penerangan dan bimbingan agama, peningkatan sarana dan prasarana keagamaan, pembinaan kerukunan hidup umat beragama, peningkatan pelayanan ibadah haji melalui rehabilitasi asrama haji dan pengembangan sistem komputerisasi haji terpadu, serta berbagai kegiatan pembinaan pendidikan agama tingkat dasar, menengah dan tinggi. Selain itu, anggaran yang tersedia juga dialokasikan untuk meningkatkan peran lembaga keagamaan dalam pembangunan melalui pembinaan pondok pesantren dan lembaga-lembaga kemasyarakatan berlatar belakang keagamaan.
Alokasi anggaran yang disediakan di sektor ilmu pengetahuan dan teknologi akan digunakan antara lain untuk diseminasi dan pemanfaatan Iptek guna mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah, pengembangan potensi produk agribisnis, penelitian bioteknologi pertanian, pengembangan bahan dan proses industri kimia dan teknologi energi alternatif dan pelaksanaan riset unggulan terpadu, serta pengembangan sumber daya alam dan penelitian potensi sumber daya energi. Di samping itu, anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengembangan dan pemanfaatan potensi kelautan melalui pendugasediaan sumber daya perikanan laut (fisheries stock assesment), inventarisasi dan evaluasi potensi laut dan pesisir, serta konservasi dan rehabilitasi terumbu karang. Selanjutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk memanfaatkan teknologi penginderaan jauh dengan menggunakan data satelit, baik untuk prediksi iklim dan cuaca, prediksi kekeringan, maupun perkiraan produksi pertanian, khususnya padi, serta pelaksanaan sensus penduduk 2000.
Di sektor perumahan dan permukiman, alokasi anggaran pembangunan dalam tahun anggaran 2000 akan lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar di bidang perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta meningkatkan kualitas permukiman dan lingkungan. Dalam hubungan ini, akan dilaksanakan bantuan pemilikan rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS) dan pembangunan rumah susun sewa, perbaikan prasarana dan sarana lingkungan permukiman nelayan dan permukiman kumuh perkotaan, serta pelayanan drainase makro dan mikro di kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil. Selain itu, melalui anggaran tersebut juga akan dilaksanakan penyiapan standar teknis penataan kota, pembinaan teknis sistem informasi perkotaan, penyediaan bantuan teknis manajemen perkotaan, serta penanganan persampahan melalui pendekatan composting dan peningkatan pelayanan prasarana sanitasi. Selanjutnya, akan dilaksanakan juga perbaikan rumah perdesaan termasuk rehabilitasi rumah desa yang tidak layak huni dan dihuni oleh masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau cacat tubuh, serta peningkatan pelayanan air bersih perdesaan dan sanitasi lingkungan.
Dalam sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa, alokasi anggaran yang tersedia akan direncanakan penggunaannya antara lain untuk melanjutkan berbagai proyek dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah, meningkatkan kualitas dan kemandirian organisasi sosial politik, meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka mempererat hubungan Indonesia dengan negara sahabat, memperkuat peran Indonesia di forum internasional, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat internasional kepada Indonesia. Selanjutnya, akan dilaksanakan juga berbagai kegiatan lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media yang modern dan tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi kepada masyarakat guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global melalui penguasaan dan penerapan teknologi, serta meningkatkan peranserta pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Dalam sektor aparatur negara dan pengawasan, alokasi anggaran yang tersedia akan digunakan untuk melaksanakan berbagai upaya pendayagunaan aparatur negara meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia guna mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, bersih dan profesional bagi terlaksananya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab (good public governance), sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada seluruh masyarakat secara efektif dan efisien. Selain itu, akan dilaksanakan juga peningkatan sinergi pengawasan antar-aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP), peningkatan pengawasan dan pengamanan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Alokasi anggaran yang tersedia di sektor hukum akan direncanakan penggunaannya antara lain untuk menunjang berbagai kegiatan penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan (RUU dan RPP) sebagai upaya pembaharuan dan pembentukan hukum baru yang sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum. Anggaran yang tersedia juga akan dimanfaatkan untuk penyuluhan hukum dalam rangka mengembangan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Selain itu juga akan digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur hukum, penataan dan penyempurnaan sistem peradilan dalam rangka terciptanya proses penyelesaian perkara yang cepat, tepat dan dengan biaya ringan, serta penyempurnaan, rehabilitasi dan perluasan prasarana pelayanan hukum.
Selanjutnya, alokasi anggaran yang disediakan di sektor pertahanan dan keamanan akan digunakan antara lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan Diklat, meningkatkan kemampuan manajemen, serta menyempurnakan sistem pemeliharaan termasuk sistem pendukungnya guna mempertahankan kemampuan operasional alat utama sistem senjata (Alutsista) yang ada. Selain itu, akan dilaksanakan juga berbagai kegiatan lainnya yang sesuai dengan paradigma TNI yang baru, yang secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan. Rincian pengeluaran pembangunan berdasarkan sektor dan subsektor dalam APBN 1999/2000 dan RAPBN tahun anggaran 2000 dapat diikuti dalam Tabel 6.
Membuat Komentar