Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
- Lampiran I – Perencanaan
- Lampiran II - Barang
- Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- Lampiran V – Jasa Lainnya
- Lampiran VI – Swakelola
Unduh Dokumen
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 485 kB)
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 249 kB)
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 168 kB)
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 664 kB)
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 555 kB)
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 793 kB)
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 2 MB)
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 4 MB)
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang ..
(application/pdf - 174 kB)
Halaman 1 dari 1 (3 item)
Untuk Penyedia jasa/ rekanan maksimal dapat memperoleh berapa paket pekerjaan dalam satu dinas/ instansi pemerintahan pada lelangan pekerjaan dalam satu tahun ?
Thanks atas infonya ya
Untuk jasa perencanaan konsultansi dengan nilai fee perencanaan < =100 jt apakah dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung? proses pengadaan langsung apakah pejabat pengguna anggaran dapat menunjuk langsung si penyedia jasa? thanks
Membuat Komentar