Sehubungan pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diamanatkan dalam RPJPN 2005-2025 serta RPJMN 2010-2014, Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Kajian Penyusunan Indeks Kesetaraan dan Keadilan Gender (IKKG) dan Indikator Kelembagaan Pengarustamaan Gender (IKPUG), pada Kamis, (2/8), di Ruang SS 3, Gedung Bappenas.
Kajian Penyusunan IKKG dan IKPUG ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Kependudukan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Sanjoyo, M.EC, bertujuan untuk menyusun dan menghitung Indeks kesetaraan dan keadilan gender di level nasional dan provinsi. Juga, untuk merumuskan Indikator Kelembagaan Pengarustamaan Gender (IKPUG) sebagai tolak ukur efektifitas strategi kebijakan bagi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan hasil kajian sementara yang dipaparkan dalam rapat kajian tersebut, cakupan aspek yang digunakan dalam penyusunan indeks IKKG terdiri atas kesehatan reproduksi, pendidikan, pengambilan keputusan, ekonomi dan perlindungan terhadap kekerasan perempuan. Sementara itu, cakupan komponen dalam pengukuran penyusunan dan penghitungan IKKG adalah kualitas hidup perempuan dibanding laki-laki, perlakuan diskriminatif yang diterima perempuan dibanding laki-laki di tempat kerja. Termasuk juga kekerasan yang dialami perempuan dibandingkan laki-laki di ranah publik, domestik dan negara. Untuk penyusunan indeks IKPUG aspek indikatornya meliputi aspek kebijakan, institusi, sumber daya manusia dan aspek dunia usaha dan partisipasi masyarakat. Dengan cakupan perumusan IKPUG, yaitu ketersediaan peraturan perundangan yang responsif gender, ketersediaan sumber daya manusia yang mendukung proses pelaksanaan PUG dan ketersediaan lembaga yang mendukung proses pelaksanaan PUG, dalam hal ini data dan anggaran.
Diharapkan dari rapat kajian IKKG dan IKPUG ini, akan didapatkan masukan untuk penyusunan draft kerangka konsep IKKG dan IKPUG, agar dapat tersaji pada tingkat nasional dan provinsi. Untuk selanjutnya, dari kerangka konseptual diturunkan menjadi indeks yang disepakati dan kemudian menjadi landasan hukum pemerintah dalam hal pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Dengan demikian, bila kedua indikator tersebut telah dirumuskan maka dapat digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) pencapaian upaya perlindungan perempuan terhadap kekerasan, alat evaluasi untuk dapat merancang ulang kebijakan yang diperlukan. Juga sebagai alat analisis kebijakan untuk melihat tren perkembangan dari tahun ke tahun, perbandingan antarprovinsi ataupun perbandingan dengan negara lain, jelas Sanjoyo. (ED/Bappenas)



Lainnya
Unduh Dokumen