Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) melalui Program Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Provinsi (Provincial Governance Strengthening Programme/PGSP) menyelengarakan Seminar Nasional: Peningkatan Daya Saing melalui Reformasi Birokrasi di Ruang Serba Guna Gedung Bappenas, Selasa (26/6).

Seminar nasional ini dilaksanakan dengan dua tujuan utama. Pertama, mendiskusikan tantangan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah sebagai langkah peningkatan daya saing daerah. serta peningkatan pelayanan publik. Kedua, menjadi forum tukar pendapat di antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui reformasi birokrasi.

Dalam seminar nasional tersebut, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, MA menjelaskan bahwa daya saing daerah adalah kemampuan daerah dalam menyinergikan input, output, dan outcome secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan perubahan teknologi dan institusi di daerah tersebut agar dapat bersaing, baik di tingkat nasional maupun global sehingga mampu meningkatkan standar kehidupan masyarakatnya.

Ada lima komponen daya saing daerah. Pertama, bagaimana daerah mengelola perekonomiannya. Kedua, SDM dan ketenagakerjaan. Ketiga, lingkungan usaha produktif. Keempat, infrastruktur, SDA, dan lingkungan. Kelima, perbankan dan lembaga keuangan.

Daya saing daerah merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang kini telah diformulasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sementara itu, reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas agenda nasional sudah ada payung hukumnya di RPJMN 2012-2014 dan PP No. 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2025 serta peraturan turunan lainnya. “Hal ini secara bertahap diimplementasikan di daerah meskipun sudah ada beberapa daerah yang bahkan telah lebih maju pelaksanaannya,” papar Ibu Armida.

Beberapa isu strategis terkait reformasi birokrasi yang dijelaskan Ibu Armida adalah adalah pertama, penataan struktur kelembagaan pelaksanaan dan RUU tentang Administrasi Pemerintahan yang sedang disusun. Kedua, penyempurnaan kebijakan SDM aparatur melalui penyempurnaan undang-undang aparatur sipil negara. Ketiga, meningkatkan efektivitas otonomi daerah melalui revisi UU No. 32 dan 33 Tahun 2004. Keempat, meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi perbagai peraturan perundang-undangan termasuk di daerah untuk menjamin sinergi berbagai perencanaan dan implementasi dari berbagai kebijakan program pembangunan.



Lainnya