Berdasarkan definisi BPS, angkatan kerja adalah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas. Jadi, pekerja anak adalah anak yang berusia di bawah 15 tahun dan melakukan pekerjaan. Jika pekerjaannya ringan, tentu dapat dipahami, misalnya sekadar membantu orangtua, dan yang terpenting tidak mengganggu sekolahnya. Banyak anak di bawah usia 15 tahun melakukan pekerjaan yang dilarang secara tegas dalam Konvensi Internasional dan UU RI.

Pada 2011, sekitar 878,1 ribu anak 10-14 tahun yang bekerja, dan yang sedang mencari pekerjaan 174,5 ribu anak. Jumlah ini belum termasuk usia 5-9 tahun yang bekerja, yaitu sekitar 628,9 ribu pada 2009. Jika ditotal, jumlah tersebut mencapai 1,7 juta, yaitu 5% dari kelompok anak usia di bawah 15 tahun, yang merupakan jumlah yang cukup signifikan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, M.A. saat menyampaikan pidato kuncinya pada peluncuran laporan “Memahami Pekerjaan yang Dilakukan oleh Anak dan Pekerja Muda: Kondisi Indonesia” di Ruang Serba Guna Gedung Bappenas, Rabu (20/6).

Lebih lanjut, Ibu Armida menjelaskan bahwa kondisi ini juga diperlihatkan oleh angka drop out dan tidak mampu melanjutkan sekolah. “Untuk SD sekitar 1,39 juta anak dan SLTP sekitar 288 ribu anak tahun 2009/2010. Padahal, anak-anak ini nantinya yang akan tumbuh menjadi generasi muda memasuki pasar kerja yang mengisi berbagai kegiatan ekonomi,” papar Ibu Armida. Ibu Armida juga mengatakan bahwa kemiskinan menjadi faktor paling berpengaruh terhadap maraknya pekerja anak.

Dalam acara yang diselenggarakan atas kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dengan ILO, UNICEF, dan World Bank tersebut, Ibu Armida menjelaskan bahwa ternyata masalah pekerja anak juga tengah dihadapi banyak negara maju dan berkembang. Dalam hal ini, pemerintah telah meratifikasi 2 konvensi ILO No. 138 dan 182 tentang batasan usia kerja dan penghapusan segala bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, yang dilanjutkan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 dan UU. No. 1 tahun 2000. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk meniadakan pekerja anak dalam kegiatan ekonomi,” tambah Ibu Armida.

Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan perluasan pemberian beasiswa untuk keluarga miskin, serta program-program pengentasan kemiskinan. Bagi anak yang terpaksa bekerja, dilakukan program penarikan pekerja anak agar mereka kembali bersekolah. Apabila tidak mampu melanjutkan ke sekolah formal, diberikan akses untuk meningkatkan keterampilan agar saat memasuki usia kerja, memiliki keterampilan yang memadai.

Menutup paparan kuncinya, Ibu Armida menegaskan pentingnya membangun jaringan kerja dengan semua pihak “Suatu program tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemerintah. Oleh karena itu, keterlibatan stakeholders, orang tua pekerja anak, masyarakat, pemerintah daerah, LSM, dan lembaga internasional di dalamnya sangatlah diperlukan,” pungkas Ibu Armida.




Unduh Dokumen