
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) merupakan amanat Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, khususnya terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang menginstruksikan kepada seluruh gubernur untuk menyusun RAD-PG 2011-2015.
Demikian disampaikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, SE, MA saat menyampaikan arahannya pada “Peluncuran Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi” di Ruang Serba Guna Gedung Bappenas, (31/5).
”Dokumen RAD-PG juga berfungsi sebagai alat advokasi dan sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman berbagai upaya penanganan masalah pangan dan gizi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), “ ujar Ibu Armida.
Kebijakan pangan dan gizi yang dirumuskan dalam RAD PG menggunakan prinsip lima pilar pembangunan pangan dan gizi yang meliputi: (a) perbaikan gizi masyarakat; (b) aksesibilitas pangan; (c) mutu dan keamanan pangan; (d) perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan (e) kelembagaan pangan dan gizi.
Tentu saja, lanjut Ibu Armida, pembangunan pangan dan gizi harus merupakan gerakan masyarakat yang dapat mendorong upaya pembangunan yang berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan upaya global dalam penanganan masalah gizi melalui Scaling-up Nutrition Movement (SUN Movement).
Selain itu, aspek penting yang perlu mendapat perhatian bersama sebagai tindak lanjut dari penyusunan RAD-PG adalah memastikan setiap kegiatan, indikator dan target yang dicantumkan dalam RAD-PG Provinsi dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dialokasikan pembiayaannya pada dokumen anggaran SKPD Provinsi dan kabupaten/kota secara memadai.
“Kita bersama-sama perlu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan dimaksud dan secara reguler melakukan evaluasi secara intensif pelaksanaannya, serta melakukan respon cepat penanganan permasalahan yang dihadapi,” tutur Ibu Armida.
Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan pembangunan pangan dan gizi diperlukan dukungan sumber daya dan infrastruktur yang memadai. Dalam hal ini, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program berkaitan dengan penanganan masalah pangan dan gizi, serta terus mengupayakan peningkatan alokasi anggarannya. Kerja sama pemerintah dan swasta melalui Public Private Partnership (PPP) terus digalakkan bersamaan dengan upaya mendorong harmonisasi program dengan berbagai perusahaan sebagai suatu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan kerja sama internasional.
Dukungan lain yang memerlukan perhatian bersama adalah pemenuhan kebutuhan tenaga dan ketersediaan fasilitas layanan yang memadai.
“Semoga tersusunnya RAD-PG Provinsi, akan membuat pelaksanaan pembangunan pangan dan gizi dapat lebih holistik-integratif sehingga mampu mengangkat status pangan dan gizi tingkat provinsi dan secara bersamaan juga mendukung pencapaian sasaran MDGs,” pungkas Ibu Armida.
Membuat Komentar