
RTR PULAU adalah Rencana Rinci (UUPR Pasal 14 ayat 3) yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional (UUPR Pasal 14 ayat 4) RTRWN (yaitu: Sistem Nasional) untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional.
Unduh Dokumen :
- Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan dan Kawasan Strategis Nasional (KSN)
- Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan
- Peraturan Presiden tentang RTR Pulau Sulawesi (88/2011) dan Kalimantan (3/2012)
- Aspek Hukum Perpres Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Kawasan Strategis Nasional
- Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Kawasan BBK
- Pembukaan Sosialisasi Pulau dan KSN
- Penutupan Sosialisasi Pulau dan KSN
Unduh Dokumen
1. Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana ..
(image/jpeg - 57 kB)
2. Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana ..
(image/jpeg - 149 kB)
3. Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana ..
(image/jpeg - 170 kB)
4. Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana ..
(image/jpeg - 212 kB)
5. Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Rencana ..
(image/jpeg - 182 kB)
Membuat Komentar