Konsep dan variabel survei terkait Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 masih perlu dimatangkan. Tujuannya, agar pelaksanannya pun menjadi lebih kredibel. Demikian disampaikan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Armida S Alisjahbana, M.A saat memimpin Rapat Kerja Kementerian PPN/ Bappenas dengan BPS di Ruang Serba Guna Gedung Bappenas, Jumat (8/6).
Senada dengan Ibu Armida, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Suryamin, M.Sc yang juga menjadi pembicara dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa untuk membuat desain dan konsepnya, perlu adanya brainstorming dan diskusi mendalam terkait perilaku korupsi. “Siapa saja pelakunya, apakah hanya Kementerian/Lembaga (K/L), karena swasta juga melakukan korupsi,” terang Pak Suryamin.
Terkait dengan substansi Stranas PPK, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Ir. Rizky Ferianto, MA mengatakan bahwa Stranas PPK terdiri atas pendidikan dan budaya korupsi, serta budaya pelaporan. “Prinsip-prinsip yang perlu dipegang dalam mencapai tujuan-tujuan Stranas PPK tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, pencegahan, pelaksanaan, dan pendidikan,” ucap Pak Rizky.
Stranas PPK terdiri atas pertama, strategi pencegahan korupsi yang parameternya adalah indeks pencegahan korupsi. Kedua, strategi penegakan hukum tipikor yang parameternya adalah penegakan hukum tipikor. Ketiga, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang parameternya adalah persentase penyelesaian rekomendasi hasil tinjauan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Keempat, strategi kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor yang parameternya persentase tingkat keberhasilan kerja sama internasional dalam bidang tipikor dan persentase penyelamatan aset hasil tipikor. Kelima, strategi pendidikan dan budaya anti korupsi yangdiukur melalui survei perilaku antikorups. Terakhir, keenam, strategi mekanisme pelaporan yang diukur melalui survei tingkat kepuasan stakeholders terhadap pelaporan PPK.



Lainnya