memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan pembiayaan pembangunan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan pembiayaan pembangunan bersama-sama dengan deputi terkait dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang terkait dengan bidangnya;Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas
Tugas, Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan
22/11/2008
Informasi Lainnya :
Membuat Komentar